Desa Pangkemiri telah menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025, dalam rapat penetapan tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, BPD, LPMD, RT, RW,Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna dan Perwakilan dari masyarakat. Agenda rapat tidak hanya Penetapan APBDes saja melainkan juga memberikan sosialisasi terkait kegiatan apa saja yang nantinya dilakukan oleh pemerintah Desa Pangkemiri di Tahun 2026. Tidak kalah pentingya bahwa jika nanti ada pengurangan Pagu Anggaran, maka Pemerintah Desa segera melakukan musdes untuk Perubahan Anggaran.